Berita Hawzah – Rangkaian pembahasan tentang Mahdawiyah dengan tema "Menuju Masyarakat Ideal" ini disajikan untuk para cendekiawan terhormat dengan tujuan menyebarkan ajaran-ajaran dan pengetahuan yang berkaitan dengan Imam Zaman - semoga Allah menyegerakan kemunculannya -.
Salah satu topik terpenting dan paling fundamental di zaman Ghaibah adalah masalah wilayah (kewenangan kepemimpinan) dan pengurusan urusan umat Islam.
Sudah jelas bahwa sejak awal kemunculan Islam, persoalan wilayah dan kepemimpinan umat telah menjadi perbincangan. Nabi Muhammad Saww dan setelah beliau para Imam Maksum as, di samping menyampaikan agama, syariat Islam, dan ajaran-ajarannya, juga merupakan imam dan pemimpin umat. Dengan kata lain, seluruh umat Islam berkewajiban untuk taat kepada mereka dalam segala urusan, baik individu maupun sosial, dan tidak ada seorang pun Muslim Syiah yang meragukan kebenaran ini.
Pertanyaannya adalah, setelah ghaibnya Imam Kedua Belas as, kepemimpinan dan imamah atas umat menjadi tanggung jawab siapa? Apakah ada seseorang atau beberapa orang yang memiliki wilayah atas umat? Jika ada wilayah, sejauh mana batasannya?
Dalam menjawab pertanyaan mendasar ini, sejak lama telah dibahas mengenai "Wilayah al-Faqih" (Kepemimpinan Fagih).
Konseptualisasi Wilayah Faqih
"Wilayah" berasal dari akar kata "wala" dan secara fundamental berarti penempatan sesuatu di samping sesuatu yang lain, disertai dengan adanya hubungan di antara keduanya. Oleh karena itu, kata ini digunakan dalam makna persahabatan, pertolongan, dan kepatuhan.
Salah satu makna terpentingnya yang paling banyak digunakan adalah pengurusan dan pengaturan urusan orang lain. Sesuai dengan makna ini, "wali" adalah seseorang yang mengurus dan bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain, dan pada hakikatnya, dia memimpin dan mengelola mereka. Makna inilah yang dimaksud dalam "Wilayah Faqih".
"Faqih" berasal dari akar kata "fiqh" dan berarti pemahaman dan pengetahuan, yang lebih banyak digunakan dalam kaitannya dengan pengetahuan tentang agama. Dan "faqih" adalah sebutan untuk seseorang yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya, serta memiliki otoritas dalam bidang tersebut. Artinya, dengan ilmu yang luas yang diperolehnya di berbagai bidang keilmuan, ia dapat menggali hukum Allah dalam persoalan-persoalan individual maupun sosial dari Al-Qur'an dan hadis-hadis Islam.
Sejarah Teori Wilayah Faqih
Sebagian orang mengira bahwa "Wilayah Faqih" adalah fenomena baru yang tidak memiliki latar belakang dalam fikih dan keilmuan Islam, serta bersumber dari pemikiran politik Imam Khomeini (ra). Padahal, ini adalah kekeliruan besar yang disebabkan oleh ketidaktahuan tentang "fikih" dan juga karya-karya para Imam Maksum (as).
Wilayah Faqih berakar pada perkataan para Imam Maksum (as). Mereka yang mulia as, karena tuntutan-tuntutan keagamaan dan sosial, telah menyatakan kewenangan dan wewenang bagi para fuqaha. Dan setelah mereka, Wilayah Faqih senantiasa menjadi topik dalam pandangan para fuqaha besar Islam. Berikut kami hadirkan beberapa contoh:
Syaikh Mufid (413 H), salah seorang fuqaha terbesar Syiah, berkata:
"Ketika seorang penguasa yang adil (yaitu Imam Maksum as) tidak ada untuk memegang kepemimpinan, maka para fuqaha dari kalangan ahli kebenaran yang adil, memiliki pendapat, akal, dan keutamaan, wajib memikul kepemimpinan atas apa yang menjadi tanggung jawab pemimpin yang adil." (Al-Muqni'ah, hlm. 675.)
Al-Muhaqqiq ats-Tsani, yang lebih dikenal dengan Al-Muhaqqiq Al-Karaki (940 H), mengatakan:
"Menjatuhkan vonis di antara manusia, menegakkan hukuman-hukuman (hudud), dan mengadili di antara orang-orang yang berselisih, tidak diperbolehkan kecuali bagi seseorang yang mendapat izin dari pemimpin yang sah (Imam Maksum as). Hal-hal seperti itu, pada masa ketika mereka sendiri [para Imam as] tidak memungkinkan untuk melaksanakannya, tanpa keraguan telah dilimpahkan kepada para fuqaha Syiah." (Nukat an-Nihayah, jilid 2, hlm. 17.)
Para fuqaha Imamiah telah sepakat bahwa seorang faqih Syiah yang adil dan memenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, pada masa Ghaibah, adalah wakil dari para Imam (as) dalam segala hal yang memungkinkan untuk diwakilkan. (Rasa'il, Al-Muhaqqiq Al-Karaki, jilid 1, hlm. 142.)
Mulla Ahmad Naraqi, yang dikenal sebagai Fadil Naraqi (1244 H), mengatakan:
"Segala sesuatu yang Nabi Saww dan Imam as —yang merupakan pemimpin dan penjaga Islam—memiliki kewenangan dan wewenang atasnya, maka seorang faqih pun memiliki kewenangan dan wewenang yang sama, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan sebaliknya." (Awā'id al-Ayyām, hlm. 187–188.)
Ayatullah Gulpaygani (ra), salah seorang fuqaha besar kontemporer, mengatakan:
"Lingkup wewenang para fuqaha adalah lingkup yang umum... Lingkup kepemimpinan (wilayah) seorang faqih yang memenuhi syarat-syarat dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengaturan masyarakat, adalah seperti lingkup wewenang para Imam (as), kecuali dalam hal-hal yang ada dalil yang mengeluarkannya." (Al-Hidayah ilā man lahu al-Wilayah, hlm. 46–47.)
Ini hanyalah beberapa contoh dari perkataan para fuqaha Syiah di berbagai abad. Masih ada ratusan contoh jelas lainnya yang menunjukkan bahwa persoalan Wilayah Faqih senantiasa hadir dalam pemikiran dan perkataan para ulama Syiah dan telah diterima secara umum oleh mereka.
Faqih besar di zamannya dan pemimpin agung Revolusi Islam, Imam Khomeini (ra), dengan kesadaran zaman dan kebijaksanaan yang luar biasa, mengemukakan secara terbuka teori Islam dan keagamaan ini, dan mendirikan sistem Islam berdasarkan teori tersebut. Artinya, ia menerapkan persoalan Wilayah Faqih dalam ranah sosial umat Islam dan memperkenalkannya sebagai bentuk paling sempurna dari pemerintahan agama di masa Ghaibah.
Pembahasan ini akan berlanjut...
Diambil dari buku "Nigin-e Afarinesh" (Permata Penciptaan), dengan sedikit perubahan.
Komentar Anda